Share

Komentar KPK Atas Pencabutan Hak Politik LHI

Qur'anul Hidayat , Okezone · Rabu 17 September 2014 02:36 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 17 339 1040141 dyUJKcmgnL.jpg Gedung KPK (ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan bahwa pencabutan hak politik terdakwa kasus korupsi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) layak untuk diapresiasi.

Johan berharap, putusan yang diambil oleh para Hakim Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi rujukan bagi hakim-hakim di tingkat bawahnya. Terlebih, putusan tersebut menjadi gambaran bahwa tuntutan pencabutan hak politik oleh KPK itu sudah benar.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Penambahan hukuman juga menurut Johan akan memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi publik.

"Korupsi kejahatan luar biasa yang menyengsarakan banyak orang, kalau sudah menjabat dan mencederai dengan korupsi yang tergolong besar. Wajar KPK menuntut hukuman tambahan, mencabut hak politik," tegasnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2014).

Pencabutan hak politik ini terus digalakkan oleh KPK di beberapa kasus besar seperti korupsi yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, "Memutuskan dicabut adalah majelis hakim," tuntasnya.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini