Share

Sindikat Pencuri Bermodus Petugas PLN Ditangkap Polisi

Akbar Dongoran , Okezone · Minggu 14 September 2014 19:18 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 14 340 1038921 EdRl4vju9c.jpg penangkapan, ilustrasi
A A A

MEDAN - Kepolisian Sektor Sunggal menangkap dua orang tersangka anggota sindikat pencuri bermoduskan petugas PT PLN.

Keduanya adalah M Syafrin Siregar (39) warga Jalan Bunga Melur I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dan rekannya Zulkifli (44) warga Jalan  Bandar Setia/ Pasar Senin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Minggu (14/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Siti Hardiana warga Jalan Jalan Ring Road Pasar II, Komplek Permata Residence Blok A, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, yang menjadi korban mereka.

“Modusnya, mereka berpura-pura menjadi teknisi PT PLN. Mereka mengecek meteran, sampai ke instalasi listrik di dalam rumah untuk memastikan aksi mereka aman, sekaligus mencari barang-barang berharga yang bisa diambil. Mereka akan mengambil apa saja yang berharga saat pemilik rumah luput dari pengawasan,” kata Kapolsek Sunggal, AKP Aldi S.

Dari pengakuan korban, mereka setidaknya telah beraksi enam kali di wilayah hukum Polresta Medan. Setiap kali beraksi, rata-rata mereka mendapatkan bagian Rp200 ribu per orang.

“Pengakuan mereka baru enam kali, tapi ini masih kita telusuri lagi keterlibatan mereka dalam pencurian rumah, termasuk rumah-rumah mewah yang ada di wilayah hukum kita,”tambahnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang anggota sindikat mereka, termasuk seseorang berinisial Y, yang patut diduga sebagai otak pengendali dari sindikat tersebut.

“Empat anggota sindikat lain sudah kita identifikasi berdasarkan pengakuan kedua tersangka. Mereka adalah Y, E, I da G. Mereka semua sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang, dan tengah kita kejar. Keseluruhannya akan kita sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupya.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini