Share

Pos Indonesia Bantah Gunakan APBN untuk PDT

Hendra Kusuma , Okezone · Kamis 11 September 2014 17:06 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 11 320 1037696 zyx9vzJ6lN.jpg Ilustrasi PT Pos Indonesia. (Foto: Runi/Okezone)
A A A

JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) membantah besaran pengadaan 1.725 Portable Data Terminal (PDT) sebesar Rp50 miliar. Pengadaan tersebut tidak mencapai Rp50 miliar, namun hanya Rp10,5 miliar.

Vice President Corporate Communication PT Pos Indonesia (Persero), Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa pengadaan PDT bukan dari APBN. Menurutnya, penggunaan anggaran APBN dialokasikan untuk pekerjaan Sistem Informasi dan Komunikasi (Sisfokom).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kami klarifikasi bahwa nilai kontrak PDT sebesar Rp10,5 miliar dan menggunakan anggaran perusahaan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Bambang menuturkan, pekerjaan Sisfokom yang berasal dari APBN tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan proses pemeriksaan PDT. Menurutnya, tim dari Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tiga lokasi kantor pusat perusahaan.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut tim Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan empat bundel fotokopi dokumen pengadaan mulai dari pelelangan pertama sampai pelelangan keempat PDT tahun 2012 sampai 2013 dan 1 unit CPU yang digunakan untuk mengerjakan dokumen pengadaan PDT.

"Penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung untuk melengkapi proses pemeriksaan atas tersangka M dan EC. Tersangka diduga melakukan kesalahan dalam serah terima barang PDT tersebut," tutupnya.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini