Share

BI Siapkan Aturan Pinjaman Luar Negeri untuk Non-BUMN

Fakhri Rezy , Okezone · Jum'at 05 September 2014 16:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 05 457 1034822 t5s9cEmjGx.jpg BI Siapkan Aturan Pinjaman Luar Negeri untuk Non-BUMN (Ilustrasi: Reuters)
A A A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang membuat aturan untuk pinjaman luar negeri korporasi. Pasalnya, peraturan tersebut akan mengatur ULN untuk swasta mencakup non-BUMN.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adytiaswara menjelaskan terkait aturan yang akan diterbitkan terkait ULN swasta akan mencakup non-BUMN dan proyek-proyek yang non-BUMN.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Jadi yang PKLN terkait dengan perbankan dan proyek-proyek yang terkait BUMN, sedangkan mengenai ULN korporasi swasta yang akan ada aturannya itu mencakup BUMN dan non-BUMN," ujar Mirza di gedung BI, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Dirinya menjelaskan, peraturan tersebut lebih kepada kehati-hatian karna disatu sisi Indonesia juga membutuhkan aliran modal dari luar negeri. "Jadi ULN itu diperlukan tapi kita perlu hati-hati memanage risiko makronya, jangan sampai tidak dihedging, jangan sampai liability valasnya lebih besar dari aset valasnya," ujarnya.

Menurutnya, kalau peminjamnya itu adalah eksportir akan mempunyai aset valas, artinya mereka ada natural hedging. Namun, kalau mereka bukan eksportir tapi pinjam dari luar negeri karena pinjaman dari dalam negeri limit kredit sudah habis maka liability valasnya lebih besar dari aset valasnya.

"Nah itu yang akan diatur, berapa rasio aset valas terhadap liability valas, kalau yang gap nya itu harus ditutup bagaimana, ya hedging dong, jadi kira-kira itu, itu kan semua aturan kehati-hatian," ujarnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini