Share

Tak Setor "Upeti", Napi di Lapas Gunung Sugih Dianiaya

ant , Jurnalis · Jum'at 05 September 2014 08:15 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 05 340 1034582 ZW5diaF892.jpg penjara (ilustrasi)
A A A

BANDARLAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera menyelidiki dugaan penganiayaan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Desakan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Bandarlampung Chandra Muliawan di Bandarlampung.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ini menyusul peristiwa kematian Sugeng alias Gareng bin Ngatijo, warga Dusun 3 Kampung Walu Kalirejo Kecamatan Gunungsugih.

Chandra Muliawan yang mendampingi Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu mengakibatkan tulang rusuk patah dan lebam di sekujur tubuh Sugeng. Namun, yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan pengobatan yang memadai.

Pihak pengadilan juga tetap menggelar sidang atas perkara korban.

Chandra mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap Sugeng terjadi akibat adanya intimidasi untuk menyetorkan sejumlah uang (pungli) kepada beberapa orang yang ada dalam LP itu.

Hal tersebut terjadi setiap kali Sugeng dibesuk oleh kedua orang tuanya. Besaran pungli itu Rp200 ribu sampai Rp500 ribu. Dia mengingatkan bahwa kematian Sugeng merupakan peristiwa ketiga kalinya terjadi di Lapas Gunungsugih pada 2014.

Sebelumnya, peristiwa yang sama terjadi pada Thabroni bin Jauhari warga Dusun 1 Kampung Bangunrejo Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah, kemudian menimpa pula Joni bin Ismail, warga Kotagajah.

Selain peristiwa kematian tiga orang tahanan tersebut, kata Chandra, penganiayaan yang terjadi di lapas itu juga mengakibatkan seorang warga binaan mengalami gangguan jiwa, yakni Wahyu Saputra (22).

Peristiwa penganiayaan tersebut merupakan pengulangan yang terus-menerus terjadi hampir pada semua lapas di Provinsi Lampung.

LBH Bandarlampung menyampaikan keprihatinan atas kejadian itu dan menilai seakan-akan peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mampu untuk mengakhiri penganiayaan atau kekerasan yang terjadi di Lapas Gunungsugih terhadap binaan pemasyarakatan.

Tindakan penganiayaan tersebut merupakan bentuk premanisme dan perbuatan yang tidak memanusiakan manusia, dan merupakan bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Semestinya, menurut Chandra, lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsinya sebagai institusi yang menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga nantinya dapat diterima kembali sebagai anggota masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.

Sebaliknya, lanjut dia, jika yang didapatkan di lapas ini adalah perlakuan penganiayaan, justru akan menjadikan warga binaan menjadi dendam, serta bisa mengalami cacat mental, bahkan meninggal dunia.

Oleh karena itu, LBH Bandarlampung dan YLBHI sudah mengirimkan surat secara resmi pada hari ini untuk mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menyelidiki penganiayaan tersebut, lalu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku agar peristiwa tersebut tidak terus berulang.

Selain itu, kata dia, penganiayaan dan tindakan pungutan liar juga harus diselidiki.

Pihak yang bertanggung jawab penuh adalah kepala lapas. Kalapas yang paling bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam lapas itu, termasuk mampu menjaga keamanan serta ketertibannya.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini