Share

Pertamina Masih Perbolehkan Pembelian BBM dengan Jeriken

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Selasa 02 September 2014 19:31 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 02 19 1033359 gwGeppeYma.jpg Pertamina Masih Perbolehkan Pembelian BBM dengan Jeriken (ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak mempermasalahkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) dengan menggunakan jeriken.

Hal ini tidak terlepas masih banyak ditemui pembelian BBM subsidi yang menggunakan jeriken di beberapa SPBU di seluruh Indonesia.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Mengenai pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jeriken, itu masih diperbolehkan," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir saat berbincang dengan media di Seribu Rasa, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Ali menambahkan, pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jeriken diperbolehkan jika para pembeli ini mendapatkan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari kelurahan atau kecamatan setempat dengan ketentuan yang berlaku.

"Contohnya di suatu wilayah, bila ingin beli BBM subsidi, ke SPBU tapi jaraknya jauh 15 kilometer (km). Nah akhirnya mereka beli dari pengecer (BBM) botolan. Pengecernya ini belinya gunakan jeriken pakai rekomendasi SKPD. Ini masih diperbolehkan, termasuk petani jika musim kemarau ini gunakan mesin pompa untuk alirin air, itu pakai solar," kata Ali.

Namun kata Ali, yang sangat tidak diperbolehkan adalah ketika sudah ada rekomendasi SKPD dan membeli menggunakan jeriken, lalu dijual lagi di deket SPBU.

"Kan undang-undang mengatakan, BBM PSO enggak boleh dijual lagi di deket SPBU," tegas Ali.

Menurut Ali, hal-hal seperti ini peran pemerintah daerah seharusnya bisa melarang praktek-praktek seperti ini.

"Sebenarnya pemda bisa ada peran melarang ada penjual pengecer itu," pungkasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini