JAKARTA - Fenomena pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memang sering dijumpai. Apakah ini diperbolehkan?
Menurut Assistant Manager External Relation Marketing Operation Region 3 Pertamina Milla Suciyani pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jeriken diperbolehkan asal menunjukkan surat rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Boleh asal menunjukkan rekomendasi SKPD. Ini yang mengeluarkan dinas terkait, misalnya untuk nelayan, pertanian, perkebunan, dan lain-lain," ucap Milla di Subang Jawa Barat, Kamis (28/8/2014).
Milla menambahkan, untuk memverifikasi rekomendasi SKPD dinas terkait dilihat dari beberapa faktor seperti jarak asal pembeli dari SPBU. "Kalau jauh di ujung gunung ya bisa, asal tunjukkan rekomendasi tadi," sebutnya.
Menurut Milla, jika tidak ada surat rekomendasi SKPD, konsumen tidak dapat membeli BBM subsidi dengan jeriken.
"Kalau enggak ada, itu kita enggak layani. Beli BBM subsidi dengan jeriken tanpa SKPD itu ilegal," tegas Milla.
Untuk menjaga peraturan tersebut, Pertamina lanjut Milla mengklaim telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengamankan ini.
"Kita kerjasama dengan polisi, agar antrean jeriken dengan baik. Kita juga enggak mau ada tindakan anarkis dari masyarakat yang maksa beli pakai jeriken tapi enggak ada SKPD," pungkasnya.
(rzk)