Share

TNP2K: Penduduk Miskin Berkurang 4,25 Juta Jiwa

Widi Agustian , Okezone · Rabu 13 Agustus 2014 10:06 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 13 20 1023715 ur6ka7f07E.jpg TNP2K: Penduduk miskin berkurang 4,25 juta jiwa. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Selama lima tahun terakhir sejak 2009, jumlah penduduk miskin Indonesia berkurang 4,25 juta, dari 32,53 juta atau 14,15 persen penduduk menjadi 28,28 juta penduduk atau 11,25 persen.

“Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen politik dari kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta TNP2K dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto dilansir dari laman Setkab, Rabu (13/8/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia menyebutkan, dalam pencapaian tujuan lain yang juga penting adalah menjangkau masyarakat miskin dan rentan, serta mengurangi kesenjangan.

Bambang juga menjelaskan beberapa pencapaian kerja yang telah berhasil dilakukan sesuai dengan mandat utama TNP2K, di antaranya adalah perbaikan sasaran dari hampir seluruh program penanggulangan kemiskinan dengan menggunakan Basis Data Terpadu (BDT).

“BDT memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 25 juta rumah tangga (96 juta individu) dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia,” papar Bambang.

Selain itu, TNP2K juga berhasil melakukan perbaikan mekanisme pelaksanaan program, termasuk penyaluran bantuan, dengan merumuskan terobosan kebijakan yakni Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dapat digunakan untuk mendapatkan berbagai program perlindungan sosial, termasuk Raskin, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) serta terdaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

TNP2K didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

TNP2K bertanggungjawab kepada Presiden dan diketuai oleh Wakil Presiden, yang beranggotakan para Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait bidang Kesejahteraan Rakyat. Dalam tugasnya, Wapres dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan tugas dan fungsi sehari-hari, Wapres dibantu oleh sebuah Sekretariat. Sekretariat TNP2K dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif yang dijabat oleh Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini