Share

Jual Mobil Rental, Ismail Harus Lebaran di Penjara

Erie Prasetyo , Okezone · Senin 14 Juli 2014 05:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 14 340 1012314 9czsSPGKmV.jpg Ilustrasi pencurian
A A A

MEDAN - M Ismail (36), terpaksa merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Dia berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan dua unit mobil rental milik Jamaluddin Ahmad (44).

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli Harahap, mengatakan warga Jalan Besar Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, itu diamankan atas laporan Jamaluddin pada 24 Juni.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jamaluddin mengaku kehilangan kontak dengan Ismail yang menyewa dua unit mobil Toyota Avanza BK1824 ZK dan BK 1835 FC. Ternyata, Ismail sudah menjual dua unit mobil tanpa surat tersebut seharga Rp15 hingga 20 juta per unit.

"Modusnya merental. Setelah kunci dikasih, tersangka lalu membawanya kabur. Tersangka juga telah menjual mobil itu seharga Rp15 hingga 20 juta per unitnya," kata AKP Zulkifli, Minggu (13/7/2014).

Selama sebulan kabur, tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan jarang berada di rumahnya. Tersangka akhirnya diringkus di jalan saat hendak pulang ke rumahnya.

"Korban melapor pada 24 Juni dan baru bisa ditangkap sekarang. Untuk tersangka dikenakan Pasal 372 junto 378 dengan hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini