Share

Acungkan Airsoft Gun, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Akbar Dongoran , Okezone · Senin 23 Juni 2014 18:42 WIB
https: img.okezone.com content 2014 06 23 340 1003046 xWJvLqZzkW.jpg Ilustrasi airsoft gun
A A A

MEDAN - Frenspan (20), warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, siang tadi ditangkap Petugas Mapolsekta Medan Area usai mengancam April Sitepu (29), warga Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Area dengan menggunakan Airsoft Gun.

Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, mengatakan, pelaku dinilai melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Pelaku telah melakukan penyalahgunaan senjata dan mengancam keselamatan korbannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Pelaku menabrak sepeda motor korban dengan mobil Honda Jazz BK 8911 miliknya. Kemudian mereka sepakat untuk memperbaiki sepeda motor tersebut dengan membawanya ke pusat perbaikan dan penjualan sparepart sepeda motor di Jalan Mesjid. Rupanya niat pelaku tidak baik, ia hendak melarikan diri. Aksinya itu kemudian diketahui korban, yang kemudian mengejarnya sampai ke Jalan Laksana. Tak senang dikejar, pelaku kemudian mengacungkan Airsoft Gun itu kepada korban,” ujar Rama, Senin (23/6/2014).

Polisi hingga saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Frensan terancam hukuman maksimal mati.

“Kita masih lidik tapi kalau memang pelaku tidak mengantongi izin atas pemilikan senjata Airsoft Gun, yang bersangkutan dapat diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tutupnya.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini