Share

Mirza Adityaswara Resmi Kembali Menjadi Deputi Gubernur Senior BI

Hendra Kusuma , Okezone · Senin 16 Juni 2014 19:43 WIB
https: img.okezone.com content 2014 06 16 457 999753 b41dUVrPM6.jpg Mirza Adityaswara Resmi Kembali Menjadi Deputi Gubernur Senior BI (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi XI kembali memutuskan kembali Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Tertutup komisi XI mengenai Pengembalian Keputusan Hasil Fit&Proper Test DGSBI.

Pada rapat pengambilan keputusan hasil fit&proper tes DGSBI, hadir 37 anggota dewan perwailan rakyat (DPR) dari seluruh fraksi, yang dipimpin oleh Olly Dondokambey, sepakat memutuskan kembali Mirza Adityaswara sebagai DGSBI.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kesepakatan dicapai melalui musyawarah mufakat, kita setujui dengan beberapa catatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis usai Rapat Pengembalian Keputusan Hasil Fit and Proper Test DGSBI, di Komisi XI Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akan tetapi, pemutusan kembali Mirza Adityaswara sebagai DGSBI, bukan tanpa aral melintang, setidaknya Komisi XI memberikan tujuh catatan yang nantinya harus dilaksanakan oleh DGSBI.

Pertama, kata Harry, tingkat inflasi ke arah yang lebih baik untuk supaya UMKM bisa berkembang. Kedua, lanjutnya, membuat jadwal menjaga stabilitas untuk kurs selama lima tahun. Ketiga, koordinasi dengan ketat dengan pemerintah, untuk moneter seperti nilai tukar.

Adapun, keempat, harus menjaga kekompakan di anatara dewan gubenur dengan melaksanakan kolektiv kolegial. Kelima, membuat indikator tentang kinerja dewan gubenur sebagai bahan evaluasi pelaksanaan capaian kinerja masing masing. Keenam, merumuskan indikator kinerja untuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Dan ketujuh, memperdalam likuiditas pasar keuangan.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini