Share

Kasus Penganiayaan, Pemeriksaan Istri Bupati Kampar Terganjal Izin Suaminya

Banda Haruddin Tanjung , Okezone · Kamis 12 Juni 2014 13:16 WIB
https: img.okezone.com content 2014 06 12 340 997755 eszTsK7lju.jpg Ilustrasi penganiayaan (Foto: Dok okezone)
A A A

PEKANBARU - Polda Riau hingga saat ini belum bisa memeriksa istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, yang dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap warganya bernama Nur Asmi (36).

Namun polisi memastikan akan melakukan memeriksa wanita yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan, Polda Riau belum bisa melakukan memeriksa karena terganjal izin gubernur.

"Kita sudah melayangkan surat untuk pemeriksaan istri Bupati Kampar, tapi sampai saat izin dari Gubernur Riau belum keluar," kata Kabid Kamis (12/6/2014).

Uuntuk memeriksa Eva, yang menjadi legislator harus mendapat izin dari kepala daerah tingkat 1 yakni Gubernur Riau. "Selain istri bupati, kita juga akan melaporkan saksi korban yakni Nur Asmi untuk mengetahui persoalan sesungguhnya," ungkapnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar terjadi pada 31 Mei 2014 di Desa Pulau Birandang, Kampar. Ini terjadi terkait sengketa lahan antara istri Bupati dan Nur Asmi. Korban mengaku dicekik dan dicakar Eva Yuliana. Selain Eva, ajudan Bupati juga ikut menendangnya.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini