Share

KPPI Setuju Perpanjang BMTP Impor Benang

Hendra Kusuma , Okezone · Senin 09 Juni 2014 10:21 WIB
https: img.okezone.com content 2014 06 09 320 995914 6OAqIXiTNS.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.011/2014 pada 28 Mei 2014 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap barang impor Benang Kapas Selain Benang Jahit dalam rangka perpanjangan pengenaan BMTP.

Adapun anti dumping impor yang diperpanjang adalah Benang Kapas Selain Benang Jahit dengan Nomor Harmonized System (HS) 5205 dan 5206.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati menjelaskan bahwa penetapan perpanjangan pengenaan BMTP ini tidak termasuk produk dengan nomor HS 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, dan 5206.44.00.00.

"Peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini, terlihat pada volume produksi yang menurun, keuntungan menurun, dan tenaga kerja menurun," kata Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Ernawati menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama 2010-2012 dengan tren sebesar 13 persen dari 18.960 ton di 2010, menjadi 24.038 ton di 2012.

Bahkan, cenderung untuk terus meningkat pada 2013 (Januari-Juni) dengan jumlah impor sebesar 16.017 ton, bila dibandingkan dengan 2012 (Januari-Juni) yang hanya sebesar 12.264 ton.

sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas adalah Pemohon yang mengajukan permohonan perpanjangan safeguards berdasarkan klaim kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri benang kapas.

"Penyesuaian struktural sudah dilakukan, namun belum tercapai seluruhnya dan masih perlu dilakukan penyesuaian struktural sesuai target yang telah ditetapkan. KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara kenaikan volume impor dengan kerugian serius yang dialami oleh Pemohon," pungkas Ernawati.

Adapun, rincian BMTP dimaksud adalah pada tahun I, 6 Juni 2014-5 Juni 2015, tarif BMTP sebesar Rp28.065 per kilogram (kg). Pada tahun II, 6 Juni 2015-5 Juni 2016, tarif BMTP sebesar Rp25.522 per kg, dan pada tahun III, 6 Juni 2016-5 Juni 2017, tarif BMTP sebesar Rp22.979 per kg.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini