Share

Timah Jadi Rebutan karena Bahan untuk Membuat Senjata

Tri Kurniawan , Okezone · Sabtu 17 Mei 2014 09:52 WIB
https: img.okezone.com content 2014 05 17 339 986198 wdPEwNholt.jpg
A A A

JAKARTA - Timah dinilai sebagai sumber daya alam yang tak tergantikan. Timah diperebutkan karena kegunaannya sangat vital salah satunya untuk senjata api. Maka, perlu kebijakan yang khusus untuk mengendalikan perdagangan timah.

Dosen Budi Luhur, Andra Abdul Rahman Azzqy, menilai Indonesia seharusnya mengeluarkan UU khusus yang mengatur sumber daya alam hingga tak lagi sektoral. Timah disebutkannya merupakan salah satu senjata ekonomi, selain minyak, gas dan karet.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kebijakan pengaturan perdagangan timah dipandang tak tepat bila hanya dikendalikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Akademisi memandang kebijakan seharusnya berada dalam satu payung UU dengan melibatkan stake holder, Kemendag, Kementerian ESDM dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Timah adalah salah satu sumberdaya yang tak bisa dipergantikan. Bahkan senjata memakai timah. Itu kenapa timah jadi perebutan," katanya di sela diskusi di Jakarta.

Di aspek pertahanan, timah juga memegang peranan penting. Pembuatan peluru bahkan merakit tank memerlukan timah sebagai bahan baku utama. Karenanya, Andra menilai, timah sebagai sumberdaya tak tergantikan wajib dijaga khusus.

"Indonesia perlu mengeluarkan UU Khusus. Levelnya tidak cukup bila hanya Permendag. Harus ada undang-undang yang dibuat bersama, Kemendag, ESDM dan Kementerian Pertahanan," papar Andra.

"UU Migas cukup, tapi tidak membawahi sumber daya alam seperti timah," tandasnya seraya mengingatkan masyarakat jangan sampai berbenturan dengan multi nasional company (MNC) yang ingin timah di Indonesia.

Sementara, Peneliti Senior Pusat Kajian Sumberdaya dan Pesisir Lautan IPB, Budi Purwanto, mengatakan jika berbicara sumber daya alam seharusnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Setiap SDA dikembalikan kepada warga negara. Kebijakan eksplorasi dan pemanfaatan SDA itu manfaatnya sesuai kaidah ekonomi, ada suplai dan demand," urai Budi.

Saat ini menurut Budi, suplai dan demand terhadap timah tidak berimbang, di mana permintaan tinggi namun suplai terbatas. Kebijakan dikeluarkannya Permendag 23/2013 sambung Budi seharusnya membuat tidak terjadi penyelundupan dan kerusakan lingkungan.

"Penambang ilegal menikmati ekonomi underground. Kegiatan tidak tercatat. Mestinya nilai ekonominya tinggi, ada potensial lost," imbuhnya.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini