KOLAKA - Seorang pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap saat berkunjung ke Pengadilan Negeri setempat. Pasalnya, pria itu datang ke pengadilan sambil membawa badik.
Pemuda bernama Aco itu digiring ke Mapolres Kolaka oleh petugas Kepolisian yang berjaga di lokasi kejadian. Dia tertangkap tangan membawa badik saat akan masuk ke kantor pengadilan.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin, mengatakan, Aco ke pengadilan untuk menghadiri sidang perdana pelanggaran pemilu di TPS 7 Kelurahan Kolakaasi. Belum diketahui alasan Aco membawa senjata tajam tersebut.
Informasi yang diperoleh, dalam sidang perdana itu dihadirkan delapan orang saksi yakni dari panwas, KPU, TPS, serta caleg yang melayangkan gugatan. Dugaan pelanggaran itu yakni penggugat merasa perolehan suaranya hilang usai pencoblosan 9 April lalu.
Menurut Nazaruddin, untuk memastikan persidangan berjalan tanpa gangguan, pihaknya menurunkan 167 personel yang ditempatkan di tujuh pos penjagaan.
(ris)