MEDAN- Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, mengamankan Rosmidah Nasution (46) dari kediamannya di Jalan Cempaka, Perumnas Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Rosmidah ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan berkedok calo yang dapat membantu kelulusan menjadi Taruna Akademi Kepolisian.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan Rosmida berawal dari laporan korbannya Said Ali Harahap pada 15 Januari 2014 lalu. Said mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp1 Miliar kepada Rosmidah karena diimingi-imingi anaknya dapat masuk menjadi Akpol.
“Modus pelaku adalah adalah mengaku dapat meluluskan untuk anak korban menjadi Taruna di Akpol. Atas jasanya pelaku juga meminta uang Rp1 Miliar. Katanya untuk membayar panitia Akpol tahun ini. Tapi nyatanya anak korban tidak lulus. Belakangan diketahui kalau anak korban tidak terdaftar," ujar Calvijn, Kamis (17/4/2014).
Calvijn menambahkan, kasus ini cukup lama tergantung karena pelaku awalnya berjanji dapat mengembalikan uang korban. Tapi nyatanya janji tersebut tidak pernah dipenuhi sampai saat ini. “Korban yang kecewa sudah meminta uangnya dikembalikan. Awalnya pelaku menyanggupinya. Tapi ternyata uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Makanya korban akhirnya meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
“Kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Apakah pelaku bekerja sendiri, atau memang ada jaringannya. Kalau memang nantinya terbukti ada akan kita ungkap. Termasuk jika ada oknum yang terlibat,”tegasnya.
(ugo)