Share

Pasutri Pencuri Pakaian Dihukum 6 Bulan Penjara

ant , Jurnalis · Rabu 09 April 2014 01:00 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 08 340 967418 h6jI2VCsMj.jpg
A A A

PADANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, memvonis enam bulan penjara kepada pasangan suami-isteri Yudha Dwi Puranama dan Prisma Liza karena terbukti mencuri pakaian di sebuah pusat pemberlanjaan di daerah itu.

 

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum penjara enam bulan," ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Yus Enidar dalam amar putusannya, di Padang, Selasa (8/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Hakim menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian.

 

Putusan yang diberikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawati. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan penjara.

 

Menanggapi putusan majelis hakim itu, JPU, Irawati menyatakan sikap menerima putusan yang diberikan dan begitu pun dengan kedua terdakwa.

 

Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan keduanya. Mereka menilai perbuatannya itu terpaksa dilakukan karena permasalahan ekonomi. "Semua ini dilakukan karena keadaan ekonomi, kami juga tidak mempunyai pekerjaan tetap," katanya.

 

Kejadian tersebut berawal sekira pukul 20.00 WIB pada Selasa 24 Desember 2013. Dimana kedua terdakwa tertangkap tangan oleh Satuan Pengaman (Satpam) yang bertugas di pusat pemberlanjaan tempat kedua terdakwa menjalan mencuri.

 

Dari tangan terdakwa saat penangkapan, didapatkan sebanyak tujuh helai celana pendek, dan tiga helai pakaian wanita. Keduanya kemudian dilaporkan oleh Satpam kepada pihak Kepolisian.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini