Share

Kemendag Moratorium Impor Garam, Ini Alasannya

Hendra Kusuma , Okezone · Jum'at 04 April 2014 17:53 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 04 320 965565 GHJVNU7qrT.jpg Ilustrasi: (Foto: Koran SINDO)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah melakukan moratorium atau menghentikan sementara impor garam. Hal ini dilakukan sampai hasil kajian garam industri yang diduga merembes ke pasar pada beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, guna menjaga agar tetap merembes ke pasar, pihak Kementerian Perdagangan akan melakukan perubahan peraturan. Di mana akan lebih mempertimbangkan suplai dan demand.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kita moratorium izin menunggu apa-apa sebelum industri audit untuk izin yang lalu. Tahun sebelumnya apakah ada rembes atau tidak," kata Bachrul di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Mengenai moratorium impor beras, Bachrul mengaku Kementerian Perdagangan. Terus melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan juga mengikutsertakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga Kementerian Perindustrian.

Perubahan izin impor ini, lanjut Bachrul, Kementerian Perdagangan sata ini hanya sebatas menerima rekomendasi saja. Di mana, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut, agar KKP dapat mengetahui jumlah garam produksi dalam negeri.

Tidak hanya itu, moratorium impor garam ini juga dilakukan sampai hasil audit terhadap izin impor yang ada pada peraturan sebelumnya telah selesai dilakukan. Audit ini juga bertujuan jikalau ditemukan adanya impor garam yang tidak benar akan dilakukan penarikan izin.

"Ini kan biasa di industri saja. Sistem utuh kementerian teknis tapi kita lebih hati hati menerima rekomendasi," tambahnya.

Selain itu, Bachrul juga mengungkapkan bahwa akan membahas mengenai kode impor atau HS definisi garam industri dengan garam konsumsi yang nantinya akan dibedakan secara spesifik. Sebab, selama ini, perbedaan jenis garam tersebut masih kurang jelas.

"Kita akan klarifikasi HS dan defiinisi garam industri dan konsumsi. Draftnya sudah. Tujuannya agar betul betul petani bisa bermanfaat tanpa merugikan konsumen karena nanti stok kurang dan harga naik," pungkasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini