Share

Lagi, Polisi Ringkus 2 Pelaku Jual Beli Senpi Ilegal

Achmad Fardiansyah , Okezone · Sabtu 15 Februari 2014 03:00 WIB
https: img.okezone.com content 2014 02 15 339 941260 aLkdQm2YkV.jpg Foto: Fardiansyah/Okezone
A A A

JAKARTA - Tim Keamanan Negara dan Separatis Bareskrim Mabes Polri kembali meringkus dua pelaku jual beli senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) ilegal, TN dan RAS, di daerah Jakarta dan Riau.  

 

"Dari hasil pengembangan kasus di Jawa Timur, dimana pelaku ES diduga menjadi supplier senjata api, polisi menangkap tersangka berinisial TN yang beralamat di Riau. TN di sini berperan sebagai pembeli," ujar Kasubdit I Kamneg dan Separatis, Kombes Pol Mashudi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Penangkapan TN terjadi pada 5 Febuari lalu. Dari tanggan pelaku, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis Glock 27, satu pucuk senjata berjenis Air Gun Revolver kaliber 4 mm, dan enam bilah samurai.

 

"Selain itu juga disita satu butir peluru hampa, satu butir amunisis kaliber 22 mm, 300 butir amunisi gotri 6 mm, dan 600 butir amunisi gotri 4,5 mm," ucap perwira melati tiga itu.

 

Selain itu, Polri juga menangkap RAS di Jakarta pada 12 Februari 2014. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan terhadap TI.

 

"Senjata M 16 dan M4 pernah ditawarkan TI ke RAS. Dari RAS, kemudian juga ditawarkan ke pelaku berinisial RK yang saat ini masih dalam penyelidikan," ulasnya.

 

Ditanggan RAS, polisi juga mengamankan satu buah Magazen, dan 10 butir amunisi cal 5,56. Namun, RAS belum dijebloskan ke sel tahanan karena memerlukan perawatan medis lebih intensif.

 

"Saat ini RAS dalam keadaan sakit, sehingga masih diopname. Penahanan akan dilakukan setelah pelaku sembuh," pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis yaitu, UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yakni Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya, 20 tahun.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini