Share

Jual Beli Senpi Ilegal, 4 Tersangka Digiring ke Mabes Polri

Achmad Fardiansyah , Okezone · Sabtu 15 Februari 2014 00:32 WIB
https: img.okezone.com content 2014 02 15 339 941249 EqLWsLyXNP.jpg Foto: Fardiansyah/Okezone
A A A

JAKARTA - Tim Keamanan Negara dan Separatis Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus empat pelaku jual beli senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) ilegal di kawasan Jawa Timur.  

 

"Tim gabungan Resmob Bareskrim, dimana dari pemeriksaan empat tersangka ada pengembangan, beberapa senjata api diperoleh dan dijual pada beberapa orang," kata Kasubdit I Kamneg dan Separatis, Kombes Pol Mashudi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Keempat pelaku tersebut berinisial SCW, CS, IG dan CW. Penangkapan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap ES, yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu. "Penangkapan mereka merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya," ucapnya.

 

Dijelaskannya, ES menjual senpi jenis pen gun dan dua pucuk pistol berjenis browning melaui jasa pengiriman kepada pelaku berinisial CS, dan dua buah pucuk pistol jenis browning kepada IG dengan cara yang sama.

 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan pada 14 Januari 2014 terhadap SCW lantaran diketahui membeli amunsi kaliber 22 mm dari ES.

 

"Di rumah SCW polisi menemukan amunisi kaliber 22 mm sebanyak 50 butir dan dua buah pucuk senjata air gun di salah satu perumahan di Jawa Timur," ungkap dia.

 

Usai mengamankan tiga tersangka, aparat kembali mengamankan CW pada 16 Januari 2014 di salah satu perumahan. CW terbukti telah membeli senjata jenis pen gun dan 50 butir kaliber 22 mm dari tersangka ES. Setelah membeli senjata, CW kembali menjual kepada JT, yang kini tengah diburu aparat Kepolisian.

 

"Tersangka CW beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, untuk di proses," tandasnya.

 

Akibat perbuatannya, empat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jatim itu, dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi, amunisi, dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain, itu para tersangka juga dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini