PEKANBARU - Lebih dari tahun menyandang tersangka, Polda Riau menahan dua orang terkait kasus korupsi senilai Rp4,9 miliar Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pekanbaru, Riau. Â
Tersangka yang ditahan yakni Direktur PT BRJ, Erson Napitupulu, yakni pihak debitur. Satu tersangka lainnya yakni AB Manurung pegawai BNI Pekanbaru, yang kini telah diberhentikan.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, keduanya ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau.
Â
"Keduanya kita minta keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut," ujar Guntur, Senin (10/2/2014).
Â
Informasi yang berkembang, kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah Hotel ternama di Pekanbaru tadi siang.
Â
Dalam kasus korupsi BNI ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pejabat BNI Pekanbaru.
Â
Dalam kasus ini, Erson sebagai debitur meminjam ke BNI beberapa kali. Pertama pada 2007, dia mengajukan pinjaman sebesar Rp17 miliar dengan alasan untuk kebun sawitnya tapi dengan memakai agunan surat tanah fiktif.
Â
Kemudian 2008, Erson kembali mengajukan pinjaman modal dengan anggunan surat tanah yang fiktif dan oleh pihak bank disetujui tiga pebajat BNI.
(kem)