Share

Polri Ringkus Sindikat Perdagangan Senpi di Blitar & Bogor

Fiddy Anggriawan , Okezone · Selasa 07 Januari 2014 17:34 WIB
https: img.okezone.com content 2014 01 07 339 923056 T7lc2Lr1Ki.jpg Ilustrasi (Foto:Okezone)
A A A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri meringkus empat orang yang diduga merupakan sindikat penjualan senjata api (senpi). Mereka diketahui menjual senpi di kawasan Blitar dan Bogor.

Menurut Kasubdit 1 Direktur Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Mashudi, setelah mendengar adanya informasi penjualan senjata api di Blitar, pihaknya langsung mengirimkan Baintelkam dari Bareskrim Polri dan Resmob ke Blitar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Sesuai laporan tanggal 19 Desember tentang senjata api ilegal jenis CZ-45 dan beberapa amunisi diamankan dari seorang berinisial H pada tanggal 20 Desember 2013, kemudian kita kembangkan ternyata senjata api tersebut milik ES," jelas Mashudi di balai wartawan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Mashudi menambahkan, pada 21 Desember 2013 pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap penjual senjata berinisial ES di kediamannya.

Polri pun mendapat barang bukti berupa Airsoft Gun berjenis Makarof. Setelah dikembangkan, ternyata senjata ilegal berjenis CZ-45 tersebut merupakan pesanan seorang di Surabaya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, benar senjata api jenis CZ itu merupakan pesanan dari TH yang dibeli seharga Rp38 juta," tegasnya.

Keesokan harinya, Polri menggeledah kediaman TH dan DA. Korps baju cokelar itu menyita barang bukti satu pucuk senjata Airsoft Gun jenis Makarof dan satu pucuk senjata Airsoft Gun jenis Jerico caliber 6mm, caliber 4,5mm serta ratusan peluru airsoft gun.

Kemudian dari informasi ES, Kepolisian pun memburu SR yang juga pengedar senpi ilegal. Penangkapan pun terjadi di Perum Mega Sentul Bogor, Jawa Barat.

"Kita berhasil mengamankan, 1 Pen Gun merek Baikal Makaro, 1 samurai, 1 pisau kukri dan 45 gas Co2, 42 KG pupuk urea dan buku petunjuk pembuatan bom ditambah 24 buah buku tentang Jihad," paparnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hingga kini para tersangka tengah mendekap di runah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

(ydh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini