Perlu adanya terobosan untuk membuat pengguna jalan raya di kota Depok makin disiplin. Salah satu yang mulai diterapkan di kota satelit DKI Jakarta ini adalah penerapan Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Kepolisian Depok bersama dengan Dinas Perhubungan Depok, mulai membuat RHK. Ini terlihat di ruas jalan raya Margonda dan jalan Juanda.
Kasat Lantas Polres Depok Kompol Kristanto Yoga menjelaskan, Januari ini jajaran lantas Depok mulai melakukan sosialisasi RHK. Ini dimaksudkan agar pengendara mulai patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Mulai Januari ini masuk dalam tahap sosialisasi. Membiasakan dan memaksa pengendara patuh terhadap aturan, baik beretika ketika berkendara maupun peraturan dan rambu lalu lintas,” jelas Kompol Kristanto Yoga saat dihubungi Okezone, Jumat (3/1/2014).
RHK adalah upaya penyelenggara jalan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dalam berlalu lintas. Hampir tidak kurang 70 persen penumpukan kendaraan terjadi di setiap persimpangan yang menggunakan lampu merah.
Depok adalah kota keempat di Jawa Barat yang menerapkan RHK di lampu merah. Sebelumnya, Bandung, Bekasi dan Bogor sudah mulai menerapkan RHK.
(zwr)