Share

"Mobil Dilarang Berhenti Pada RHK Sepeda Motor"

Azwar Ferdian, Okezone · Jum'at 03 Januari 2014 10:52 WIB
https: img.okezone.com content 2014 01 03 52 921064 bBe2LqBqSM.jpg F: Rambu RHK di Depok (Azwar F/Okezone)

DEPOK – Satu unit taksi terlihat sedang dihampiri polisi lalu-lintas di lampu merah Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat. Sekilas tidak ada yang salah dari taksi tersebut, karena sudah berhenti di belakang garis putih zebra cross. Tapi ternyata, taksi tersebut berhenti tepat di atas RHK atau Ruang Henti Khusus sepeda motor.
 

Taksi tersebut tidak ditilang, karena sepertinya di Depok masih sebatas sosialisasi penggunaan RHK. Sayup terdengar penjelasan dari Polantas, bahwa kedepannya, mobil dilarang berhenti di RHK sepeda motor.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Okezone sendiri yang setiap hari melintas di jalan tersebut baru mengetahui jika Depok sudah menerapkan RHK. Sebelumnya, RHK sudah diterapkan di Bandung, Bekasi dan Bogor,

 

“Iya Depok adalah kota keempat di Jawa Barat setelah Bandung, Bekasi dan Bogor. Mudah-mudahan bisa efektif, karena RHK bisa membuat pengguna jalan raya khususnya sepeda motor lebih tertib, untuk berhenti di belakang garis putih dan zebracross,” beber Edo Rusyanto, praktisi Road Safety Association (RSA) saat berbincang dengan Okezone, Jumat (3/1/2014).

 

Edo melanjutkan, sebelum adanya RHK sepeda motor cenderung atau punya kebiasaan melewati garis putih dan zebracross di lampu merah. Alasannya, pengendara sepeda motor tidak punya ruang di belakang garis putih karena sudah dipenuhi kendaraan roda empat.

 

“Bisa dilihat kan, motor adalah pelanggar terbanyak marka jalan apalagi di lampu merah. Nah, RHK ini diharapkan bisa membuat motor lebih tertib dan bisa berhenti di belakang garis putih, karena sudah disediakan ruang khusus henti. Pengendara mobil juga harus berhenti di belakang RHK, bila melanggar ini sanksinya pelanggaran marka jalan, dendanya sampai Rp500 ribu,” tutur Edo lagi.

 

Sebagai praktisi keselamatan jalan raya yang mewakili publik, Edo berharap RHK bisa efektif diterapkan. Tentunya RHK juga harus diseimbangkan dengan pembenahan infrasturktur seperti penggunaan alat hitung mundur di setiap lampu merah, atau kamera yang bisa langsung memonitor pelanggaran RHK ini.

 

“Di setiap lampu merah yang menggunakan RHK, harus dilengkapi dengan alat penghitung mundur. Jadi tidak ada lagi alasan bagi pengendara yang berkilah tanggung atau tidak tahu kalau lampunya merah. Lalu perlu ada kamera pengawas yang memonitor pelanggaran RHK ini. Saya lihat di Bogor sudah banyak adanya pelanggaran RHK, terlebih dari angkutan umum. Semoga saja di Depok bisa sukses,” tutup Edo.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini