Share

Ini Modus Baru Penipu Kelabui Keluarga Tahanan

Jimmy Panggabean , Sindo TV · Senin 16 Desember 2013 15:55 WIB
https: img.okezone.com content 2013 12 16 340 913005 baQKL7kq6L.jpg Ilustrasi
A A A

MEDAN - Tiga orang pemuda diringkus petugas Polsek Medan Area di Bogor, Jawa Barat, karena mengaku sebagai pejabat Polri dan memeras keluarga tahanan. Dalam aksinya, para tersangka menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa membebaskan keluarga mereka yang ditahan polisi.

Tiga tersangka dicokok petugas dari rumah kontrakan di daerah Ciangsana Gunung Putri, Bogor. Mereka adalah Faisal, warga Duren Sawit Jakarta Timur; Harjumalianto dan Arham keduanya warga Gunung Putri Bogor

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan salah satu keluarga tahanan Polsek Medan Area. Keluarga awalnya ditelefon seseorang yang mengaku sebagai Kapolsek Medan Area. Orang tersebut meminta Rp20 juta untuk biaya pembebasan keluarga korban yang terkena kasus judi di lapas.

Uang tersebut akhirnya dikirim lewat rekening. Keluarga menaruh curiga, karena pelaku kembali meminta Rp10 juta.  “Keluarga tahanan kemudian mendatangi mapolsek untuk konfirmasi. Setelah mengetahui mereka jadi korban penipuan, akhirnya membuat laporan ke kami,” ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro di Medan, Senin (16/12/2013).

Petugas bekerja sama dengan bank yang digunakan pelaku untuk menerima uang dari korban. Setelah lima hari melakukan penyelidikan, para pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyian mereka dengan barang bukti dua unit laptop, 11 unit telefon gengam, dua 2 unit modem, belasan kartu telefon, dan satu unit mesin printer.

Sementara itu, para tersangka mengaku melakukan penipuan sejak satu tahun terhadap lebih dari 15 orang. Uang yang diperoleh dari aksi tersebut mencapai ratusan juga. Modusnya, mereka mencari berita penangkapan lalu mencari tahu alamat tersangka yang ditangkap. Setelah itu, mereka menghubungi keluarga tahanan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 480 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Aparat Kepolisian masih mengejar seorang tersangka yang menjadi otak penipuan tersebut.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini