Share

Perpanjang STNK Harus Ada Syarat Uji Emisi

Arief Aszhari, Okezone · Kamis 05 Desember 2013 17:03 WIB
https: img.okezone.com content 2013 12 05 52 907884 2Y4MHtnSx8.jpg F: STNK (Okezone)

JAKARTA - Kadar emisi yang berasal dari kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua sudah mengkhawatirkan. Tidak hanya di kota-kota besar saja, namun juga di kota-kota menengah dan kecil di Indonesia.
 

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, harus ada cara yang ampuh untuk setidaknya mengontrol bahkan mengurangi kadar emisi dari kendaraan bermotor. Dirinya menyebutkan, cara tersebut seperti harus adanya uji emisi kendaraan sebagai syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Perpanjang STNK harus ada uji emisi kendaraan, peraturan ini harus segera diterapkan. Saya akan mengirim surat kepada pihak yang bersangkutan termasuk Mendagri agar segera diterbitkan payung hukumnya," ujar Kambuaya kepada wartawan di sela-sela Public Expose Program Langit Biru, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).

 

Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK ini sebenarnya sudah berhembus sejak lama. Namun, hingga kini memang belum ada realisasi dan juga payung hukumnya untuk memperkuat aturan tersebut.

 

Jika peraturan tersebut dapat dijalankan, hal tersebut diyakini dapat mengurangi emisi dari kendaraan bermotor yang cukup besar. Di samping itu, cara tersebut juga sebagai upaya mendukung komitmen pemerintah mencapai penurunan emisi sebesar 26 persen pada 2020.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini