Share

Pajak Kendaraan Progresif Bakal Naik 100 Persen

Angkasa Yudhistira, Okezone · Jum'at 15 November 2013 16:30 WIB
https: img.okezone.com content 2013 11 15 52 897609 AJZqYeEzzn.jpg F: STNK (Okezone)

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, akan memberlakukan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor pada awal tahun depan.
 

"Kita harus segera terapkan kenaikan pajak progresif pada awal tahun depan. Ini langkah paling cepat yang bisa kita lakukan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/11/2013).

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Penerapan pajak itu, berkaitan dengan terus bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Berdasar catatan Pemprov DKI dari Januari-Oktober 2013 kendaraan baru bertambah sebanyak 1.218.000 unit.

 

Ditambahkannya, penerapan pajak ini lebih cepat dibandingkan menerapkan ERP dan menaikkan tarif parkir on the street. Untuk realisasi kedua program itu harus melakukan pemasangan berbagai peralatan.

 

Sedangkan untuk penerapan kenaikan pajak progresif tidak memerlukan itu. Penerapan progresif hanya membutuhkan Perda yang disahkan DPRD."Tambahanya paling cuma pasang stiker. Ini antisipasi paling cepat dibanding yang lain,"tegasnya.

 

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan rancangan revisi pajak progresif ini dalam proses pematangan. "Kita harapkan bisa diserahkan di ke DPRD pada akhir November ini, biar Desember bisa di sahkan. Jadi awal tahun depan kita bisa terapkan," ungkapnya.

 

Iwan menjelaskan, perubahan ini merupakan revisi perda pajak kendaraan yang sudah diterapkan sejak 2010. Dalam Perda pajak progresif, nilai pajak dikalikan 100 persen dengan acuan tertinggi untuk kendaraan ke empat dan seterusnya yang mencapai delapan persen dari harga jual.

 

"Kalo sebelumnya mobil pertama pajaknya 1,5 persen kita naikan jadi tiga persen. Semua naik 100 persen. Yang tertinggi mobil ke emapt dan seterusnya. Itu jadi delapan persen dari sebelumnya hanya empat persen," paparnya.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini