Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Murah Dilarang Pakai BBM Bersubsidi?

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 12 September 2013 |13:02 WIB
A
A
A
JAKARTA- Kementerian Perindustrian terus menyuarakan aturan mengenai Low Cost and Green Car (LCGC). Nantinya, mobil murah ramah lingkungan itu akan punya payung hukum atas keputusan mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi.
 
Dengan kata lain, peraturan ini akan merumuskan mobil murah raman lingkungan atau LCGC ini akan diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
 
"Aturannya sedang dibuat dan siapa yang mengawasi, mobil murah itu akan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
 
Hidayat menuturkan, nantinya para pengguna LCGC ini lebih baik tidak menggunakan BBM bersubsidi. Sebab, menurut Hidayat, jika kendaraan LCGC ini diisikan dengan jenis bbm premium, akan mempercepat kerusakan pada kendaraan tersebut.
 
Sebelumnya, Hidayat menyatakan, jika aturan ini bakal keluar dalam waktu dekat, program LCGC akan menjadi industri automotif yang sangat berkembang pesat di tahun ini.
 
"Setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden mengenai LCGC maupun mobil-mobil yang mempunyai low carbon emission pasar akan tumbuh pesat. Market di segmen itu akan tinggi sekali," ujarnya.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement