Share

Tipu Pengusaha, Anggota Komisi III DPR Dilaporkan ke Polisi

Fiddy Anggriawan , Okezone · Jum'at 30 Agustus 2013 13:13 WIB
https: img.okezone.com content 2013 08 30 339 858131 XogdvIyOn0.jpg
A A A

JAKARTA- Anggota DPR Komisi III dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Azhar Cakra Wijaya, dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen PT Bumi Energi Kaltim (BEK)

Menurut Direktur Utama PT BEK, Jamaludin, dirinya melapor karena merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan anggota komisi III DPR tersebut. 

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya datang untuk laporkan mengenai penipuan, saya merasa sangat dikorbankan dalam hal kepemilikan company profile oleh seseorang. Saya juga merasa ada penggelapan dalam kasus ini," ungkap Jamaludin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Pengacara Jamaludin, Arfa Gunawan, mengatakan kasus ini bermula saat Jamaludin sebagai pemegang saham PT BEK menjual saham ke Andi Azhar. Saat itu, perjanjiannya dibayar uang muka setelah lunas baru boleh mengubah nama perusahaan. 

"Tapi, ini baru bayar Down Payment (DP), sudah berubah nama, ke Kementrian Hukum dan HAM. Kerugiannya mencapai Rp26 miliar, karena baru dibayar Rp5 miliar. Sedangkan nilai saham totalnya Rp31 miliar," jelas Arfa.

Arfa menambahkan, intinya dalam kasus ini akta perusahaan dirubah tanpa sepengatahuan kliennya. "Mereka memberi keterangan palsu dan penipuan, serta penggelapan. Kami sudah beri peringatan dalam bentuk somasi sebanyak dua kali, tapi malah mengancam akan melapor juga," sambungnya.

Saat melapor ke Bareskrim Polri, Arfa membawa akta perusahaan dengan susunan perusahaan awal, sebelum adanya perubahan oleh Andi Azhar.

Setelah masuk ke ruang penyidik Bareskrim sekira pukul 11.00 WIB, Jamaluddin dan pengacaranya keluar dan memperlihatkan Tanda Bukti Laporan dengan nomor TBL/579/VIII/2013/Bareskrim. Sedangkan, untuk nomor laporan, yakni LP/722/vIII/2013/Bareskrim tanggal 30 Agustus 2013. Dalam laporannya, Andi Ansar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 264 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini