Tandanya kendaraan mesin diesel memiliki peluang yang sama potensial dengan mesin jenis bensin. Walaupun masih ada ketentuan kemampuan mesin diesel harus mencapai 20 km/l menggunakan bahan bakar CN 51.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Pabrikan asal Korea Selatan, KIA, di bawah Kia Mobil Indonesia (KMI), yang sepertinya masih akan menunggu sampai 2014 untuk persiapan sampai ditelurkannya undang-undang LCGC. Tidak menutup kemungkinan mereka menggunakan kendaraan bermesin diesel di kelas LCGC.
KIA punya mesin diesel 1.1 CRDi I3 dan 1.4 CRDi I4 yang tersemat pada KIA Rio atau Pride.
"Kita sebenarnya memang sedang uji juga mesin diesel. Sorento diesel juga sedang kami uji. Sebenarnya kita memang punya mesin diesel yang cukup bagus, tinggal masalahnya bisa diaplikasikan tidak untuk di Indonesia," Ridjal Mulyadi, Marketing Communication Manager KMI, saat kegiatan CSR Kia Motors Company di Banten, Kamis (25/7/2013).
"Tidak ada yang tidak mungkin, KIA punya mesin diesel. Tapi memang kita perlu studi, regulasinya masuk atau tidak, marketnya bagaimana, dan sebagainya," jelasnya lagi.
Namun sepertinya niatan mesin diesel ini masih merupakan rencana sangat jangka panjang. Direktur KMI, Hartanto Sukmono, pernah mengatakan bahwa mesin diesel belum cocok diterapkan di Indonesia, alasannya peredaran bahan bakar diesel non-subsidi tidak merata, cenderung hanya tersedia di kota-kota besar.
Sementara terkait masuknya KMI di kelas LCGC, Ridjal mengatakan, "Brand lain sudah menyatakan, tapi KIA belum. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan LCGC," pungkasnya.
(zwr)