Share

Kini Mobil Murah Tergantung Kesiapan ATPM

Arief Aszhari, Okezone · Senin 15 Juli 2013 16:31 WIB
https: img.okezone.com content 2013 07 15 52 837252 brgpm3HpAa.jpg F: Budi Darmadi di atas motor Ducati (Okezone)

JAKARTA- Peraturan mobil murah ramah lingkungan (LCGC) telah mendapatkan titik terang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Peridustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau.
 

Permenperin ini turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, tentang barang kena pajak yang tergolong Mewah berupa kendaraan bernomor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dengan diterbitkannya Juknis atau Petunjuk Teknis mobil murah, kapan kira-kira mobil yang diperkirakan akan dibanderol Rp95 juta ini siap dipasarkan kepada konsumen?

 

"Untuk penjualan dan pengiriman kepada konsumen, diserahkan sepenuhnya kepada produsen. Jadi semua ini tergantung kesiapan dan strategi pemasaran produsen mobil itu sendiri," jelas Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, kepada Okezone, Senin (15/7/2013).

 

Lebih lanjut Budi Darmadi mengatakan, setiap ATPM bisa mendapatkan penetapan sebagai peserta program mobil murah ramah lingkungan, asalkan telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administrasif yang telah ditetapkan Pemerintah.

 

Dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pihak ATPM, untuk bisa lolos sebagai pemain segmen mobil murah.

 

Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini