Permenperin ini turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, tentang barang kena pajak yang tergolong Mewah berupa kendaraan bernomor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dengan diterbitkannya Juknis atau Petunjuk Teknis mobil murah, kapan kira-kira mobil yang diperkirakan akan dibanderol Rp95 juta ini siap dipasarkan kepada konsumen?
"Untuk penjualan dan pengiriman kepada konsumen, diserahkan sepenuhnya kepada produsen. Jadi semua ini tergantung kesiapan dan strategi pemasaran produsen mobil itu sendiri," jelas Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, kepada Okezone, Senin (15/7/2013).
Lebih lanjut Budi Darmadi mengatakan, setiap ATPM bisa mendapatkan penetapan sebagai peserta program mobil murah ramah lingkungan, asalkan telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administrasif yang telah ditetapkan Pemerintah.
Dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pihak ATPM, untuk bisa lolos sebagai pemain segmen mobil murah.
Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
(zwr)