Share

Juknis Keluar, Mobil Murah Siap Diproduksi

Arief Aszhari, Okezone · Senin 15 Juli 2013 14:36 WIB
https: img.okezone.com content 2013 07 15 52 837131 7sNuNwPF4x.jpg F: Astra Toyota Agya (Okezone)

JAKARTA- Kementerian Perindustrian sudah merilis Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013. Ada empat syarat dalam surat permohonan bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk turut bermain dalam segmen mobil murah.
 

Menurut Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dengan diterbitkannya juknis atau petunjuk teknis tentang mobil murah tersebut, para ATPM sudah bisa mendaftarkan varian mobilnya yang direncanakan untuk terjun ke program mobil murah pemerintah tersebut.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Dengan adanya Juknis tersebut, kini semua ATPM sudah bisa mendaftarkan varian mobilnya, dan akan mulai di audit oleh lembaga independent terkait," ujar Budi Darmadi kepada Okezone, Senin (15/7/2013).

 

Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk Juklak atau petunjuk pelaksananya sendiri saat ini sedang proses pembuatan, dan masih akan terus berjalan. Untuk saat ini pabrikan yang telah siap untuk mengikuti program mobil murah ini hanya dua yaitu Toyota Astra Motor dan Astra Daihatsu Motor.

 

"Untuk saat ini kan baru dua pabrikan yang telah siap, Toyota dan Daihatsu. Sedangkan untuk Honda dan Suzuki masih terkendala pabrik perakitan, dan untuk Nissan juga masih terkendala pabrik perakitan yang baru siap tahun depan," tambah Budi.

 

Kemenperin sendiri akan mulai menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja, sejak diterimannya surat permohonan secara lengkap dan benar.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini