Share
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 4 Syarat ATPM Ikutan Mobil Murah

Azwar Ferdian , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2013 |10:22 WIB
F: Astra Daihatsu Ayla (Septian P/Okezone)
F: Astra Daihatsu Ayla (Septian P/Okezone)
A
A
A
JAKARTA- Kementerian Perindustrian sudah merilis Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013. Disebutkan, ada empat syarat dalam surat permohonan bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ingin memperoleh fasilitas perpajakan atau insentif program LCGC.
 
Syarat pertama, setiap ATPM wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
 
Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.
 
Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Keempat, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor. Tanpa memenuhi keempat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah).
 
Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita otomotif lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement