Share

Agustus 2013 Indonesia Terapkan Standar Euro3

Arief Aszhari, Okezone · Rabu 03 Juli 2013 16:28 WIB
https: img.okezone.com content 2013 07 03 52 831432 6fd1upaadn.jpg F: Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Saat ini penggunaan bahan bakar di Indonesia memang masih mengadopsi standar Euro2, namun bagi beberapa kalangan seperti produsen kendaraan bermotor di Indonesia menilai, Indonesia seharusnya sudah menggunakan standar Euro3.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melihat penggunaan kandungan bahan bakar di Indonesia harus sesuai dengan emisi gas buang yang telah diatur pemerintah, terhitung mulai 1 Agustus 2013, pemerintah menetapkan semua kendaraan sudah memenuhi standar Euro3.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Euro3 adalah Standar Emisi Euro3 (European Emission Standar 3), Euro 3 merupakan salah satu standar emisi hidrokarbon dan karbon monoksida bagi kendaraan baru yang dapat diterima di negara-negara uni Eropa," jelas Heru Sutanto , Anggota AISI, di seminar Forum Kajian Industri Nasional di Hotel Bidakara, Rabu (3/7/2013).

Dasar hukum penggunaan standar Euro 3 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 23/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10/2012 tentang Baku Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.

Menurut standar Euro 3, kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder kurang dari 150 cm3 hanya boleh menghasilkan 0,8 gr/km hidrokarbon (HC), 0,15 gr/km nitrogen oksida (NOx), dan 2 gr/km karbon monoksida (CO). 

Adapun kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 150 cm3 hanya boleh menghasilkan 0,3 gr/km HC; 0,15 gr/km NOx, dan 2 gr/km CO. Standar emisi Euro 3 ini diklaim lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan standar-standar sebelumnya.

(ian)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini