Share

MPM Serius di Sektor Rental Mobil

Septian Pamungkas, Okezone · Rabu 26 Juni 2013 14:50 WIB
https: img.okezone.com content 2013 06 26 52 827891 gVaH9ZX6E7.jpg F: MPM Rent (Septian P/Okezone)

JAKARTA- Perusahaan rental mobil PT Multi Pinasthika Mustika (MPM) Rent terus berupaya memanjakan konsumennya dengan cara meningkatkan pelayanan. MPM Rent akan memperbanyak kantor pelayanan (service point dan cabang) serta sekolah khusus pengemudi.

Saat ini MPM Rent memiliki 22 kantor perlayanan yang tersebar di seluruh nusantara. Sementara dua kantor cabang berada di Surabaya dan Balikpapan. Kedepannya, MPM Rent akan mendirikan dua kantor cabang lagi di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagai informasi, MPM Rent merupakan perusahaan rental mobil khusus konsumen perusahaan. Sebagian besar konsumen yang memesan adalah varian multi-purpose vehicle (MPV).

Antonius Eka Wibowo, Service Manager MPM Rent mengatakan setiap perusahaan rental itu sama namun perusahaannya memiliki keunggulan dari segi harga sewa dan fasilitas lengkap.

"Dunia rental itu sama, di satu sisi kenapa pilih MPM karena harga yang kami berikan cukup terjangkau. Tidak mahal dan tidak murah tetapi pelayanannya sama dengan rental besar lainnya. Kita telah memiliki fasilitas sendiri," katanya di kantor MPM Rent di BSD, Serpong, Tangerang, Rabu (26/6/2013).

Perusahaan yang menyewa mobil dari MPM akan mendapat fasilitas cukup lengkap. "Kami akan beri free maintenance, STNK, asuransi, dokumen lain seperti KIR, sampai izin bongkar muat," terang Sagara Yudha Department Head Vehicle Service MPM Rent.

Sebagai informasi total unit yang dikelola MPM Rent saat ini sebanyak 13 ribu. Sementara unit yang disewakan saat ini mencapai 12 ribuan. Unit yang disewakan tidak hanya mobil penumpang, kendaraan niaga pun turut disewakan.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini