Share

Pemohon STNK Sempat Tolak STNK Sementara

Bramantyo, Okezone · Kamis 23 Mei 2013 15:11 WIB
https: img.okezone.com content 2013 05 23 52 811523 X4trbLeoS9.jpg F: STNK (Heru H/Okezone)

KARANGANYAR- Tidak hanya di wilayah Jabodetabek, kekosongan stok kertas BPKB dan STNK melanda Samsat Karanganyar, Jawa Tengah.
 

Warga pemohon Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sempat terkejut saat menerima BPKB dan STNK dalam bentuk struk kertas putih pengganti STNK sementara. Namun setelah di jelaskan, para pemohon perpanjangan STNK bisa menerimanya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kanit Regident (Registrasi dan identifikasi) Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Iptu Yulianto mengatakan, pihaknya masih menunggu kiriman materil STNK dan BPKB dari Korlantas Mabes Polri.

 

Menurut Yulianto, setiap harinya sebanyak 150 orang mengajukan permohonan pembuatan STNK dan BPKB. Meskipun pembuatan materil pembuatan STNK dan BPKB habis, kepolisian tetap menjalankan segala tugas dan prosedur terkait registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.

 

"Kami tetap melaksanakan pelayanannya dan prinsip-prinsip regident tetap diselenggarakan. Struk tersebut sifatnya resmi seperti STNK. Nantinya, struk tersebut bisa ditukarkan dengan STNK asli bila materil STNK sudah ada," jelas Yulianto kepada Okezone, di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (23/5/2013).

 

Namun, bila struk itu hilang, tambah Yulianto, pemohon STNK dan BPKB wajib membawa surat bukti keterangan kehilangan dari kepolisian setempat bila ingin mengambil STNK asli.

 

Selain itu, pelayanan itu tetap akan diberikan meski materil pembuatan BPKB habis. Ada empat poin, menurut Yulianto, yang tetap akan dijalankan kepolisian, termasuk dengan memberikan surat keterangan sementara bagi yang membutuhkan BPKB dan STNK baru.

 

"Pertama, memberikan jaminan legitimasi (keabsahan kendaraan bermotor, keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor, pengoperasian kendaraan bermotor. Kedua, fungsi kontrol (berkaitan dengan penegakkan hukum, hal materiil diatur dari Korlantas). Ketiga, forensik kepolisian dan keempat pelayanan prima," papar Yulianto.

 

Habisnya materiil pembuatan STNK dan BPKB yang membuat polisi harus lebih dahulu memberikan surat keterangan terungkap dari Surat Telegram Kapolri No : STR /72/II/2013 Tanggal 14 Februari 2013 yang baru dipublikasi.

 

Dalam surat tersebut tertulis kalau untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan habis pertengahan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.

 

Surat keterangan BPKB dan STNK sementara itu menurut kepolisian sah dan sudah teregistrasi semua. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini