Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshanda Dwilaksana, untuk material pembuatan STNK dan BPKB pihaknya memang masih menunggu dari pihak Korlantas. Saat ini masih akan memberikan surat keterangan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan STNK dan BPKP dari pihak kepolisian.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Saat ini yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat, meskipun bahan material pembuatan STNK masih menunggu dari pihak Korlantas, namun pelayanan regident masih akan terus kami layani seperti biasanya," ungkap Chryshanda Dwilaksana di Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Lebih lanjut Chryshanda mengatakan, ada empat poin dalam fungsi regident yang akan tetap dijalankan oleh pihak kepolisian. Pertama jaminan legitimasi keabsahan kendaraan, keabsahan kepemilikan kendaraan, pengoprasian kendaraan, ke dua fungsi kontrol operasi kepolisian, ke tiga forensik kepolisian dan ke empat pelayanan prima.
"Walaupun surat yang akan kami keluarkan bersifat sementara, namun hal tersebut berlaku sebagaimana seperti aslinya. Setelah materil pembuatan STNK dan BPKB dikirim dari Korlantas, kami akan langsung distribusikan kepada masyrakat," tutupnya.
(zwr)