Menurut Dirlantas Polda Metro jaya, kombes Pol Chryshanda Dwilaksana, pihaknya saat ini sudah mengajukan usulan tentang perubahan sistem perpanjangan SIM, dengan atau tanpa ujian ulang.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Dalam perpanjangan SIM kami juga telah mengusulkan, yang pertama tidak atau tanpa ujian ulang. Hal ini untuk memberikan apresiasi kepada orang atau pemegang SIM yang tidak pernah melanggar peraturan lalu lintas selama masa berlaku SIM tersebut," jelas Kombes Pol Chryshanda Dwilaksana.
"Yang kedua adalah perpanjang SIM dengan mengikuti ujian ulang. Ini karena pemegang SIM atau pengendara pernah mengalami kecelakaan ataupun pernah melanggar peraturan lalu lintas selama masa berlaku SIM," tambah Chrysnanda.
Lebih lanjut Chrysnanda menjelaskan, SIM atau surat izin mengemudi juga dapat dicabut sementara. Sesuai dengan keputusan pengadilan karena pemegang SIM melanggar peraturan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain dicabut sementara, SIM juga dapat dicabut selamanya karena pengendara atau pemegang SIM melakukan tabrak lari. "SIM juga dapat dicabut selamanya, jika pengendara atau pemegang SIM melakukan tabrak lari," tutup Chrysnanda.
(zwr)