Share

BI-Kemendagri Teken MoU Soal Akses Data Kependudukan

Rezkiana Nisaputra , Okezone · Senin 06 Mei 2013 14:00 WIB
https: img.okezone.com content 2013 05 06 457 802851 KQGJQ8BhbD.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menandatangani Nota Kesepahaman mengenai kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan e-KTP. Adapun kerjasama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat kepada layanan perbankan.

Deputi Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Andiwiana mengatakan, saat ini masih ada hambatan bagi sebagian masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses kepada jasa keuangan formal. Salah satu penyebabnya, yakni tidak dimilikinya identitas pribadi yang menjadi persyaratan dokumen nasabah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Tidak adanya dokumen identitas yang terdaftar secara resmi, ini akan memepersulit proses penilaian calon nasabah oleh lembaga keuangan," ujar Andiwiana saat acara penandatangan nota kesepahaman antara Mendagri dengan Gubernur BI di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Andiwiana menjelaskan, aspek yang sangat penting bagu sistem informasi di perbankan Indonesia adalah data identitas nasabah yang akurat. Termasuk di dalamnya adalah identitas tunggal yang mulai diimplementasikan secara nasional oleh pemerintah sejak 2011.

Informasi tersebut tercermin dalam NIK, data kependudukan dan e-KTP yang dimiliki oleh Kemendagri dan bermanfaat dalam meningkatkan jaminan otentikasi identitas bagi pelayanan punlik pemerintah maupun bagi penduduk dan bisnis dalam bertransaksi serta meminimalisir penipuan identitas. "Hal ini yang menyebabkan pentingnya kerjasama ini antara Bank Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri," tukasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemanfaatan e-KTP dalam lingkup layanan BI diharap dapat mendukung program-program BI yang antara lai sistem informasi debiter, daftar hitam nasional, serta dalam rangka menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT). "Dengan ini e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan verivikasi identifikasi nasabah atau calon nasabah," imbuh Andiwiana.

Sedangkan dalam rangka financial inclusion, BI berinisiatif untuk membuat sebuah penomoran identitas yang unik bernama Financial Identity Number (FIN) yang mengandung data poko dan profil keuangan pemegang kartu FIN yang didasarkan pada data pokok e-KTP.

"Dengan adanya satu identitas tunggal yang juga memuat profil keuangan ini diharap bisa mengutangi proses administrasi yang repetitif untuk permintaan layanan yang berbeda. Ini dapat membantu meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan waktu yang sangat singkat," tutup Andiwiana.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini