Share

Siksa Pekerja, Daimler Dituduh Melanggar HAM

Febri Ardani, Okezone · Selasa 23 April 2013 15:50 WIB
https: img.okezone.com content 2013 04 23 52 796278 C2xaqnMZbm.jpg F: logo Daimler (picmantra)

CALIFORNIA- Mahkamah Agung San Francisco mendengarkan gugatan yang mengklaim bahwa Daimler telah melanggar hak asasi manusia terhadap para karyawan di pabrik perakitan Argentina.
 

Kasus ini sendiri sebenarnya terjadi pada dekae 1970-an. Para penggugat akan menyatakan gugatannya di depan pengadilan banding yang berbasis di San Francisco. Daimler dituntut oleh para mantan pekerja dari pabrik Argentina yang dioperasikan oleh Mercedes-Benz.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Klaim mereka, tuntutan berdasarkan hukuman fisik yang pernah diberikan pabrikan tersebut kepada para pekerja pabrik. Menurut serikat buruh, Daimler telah bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.

 

Kabar seperti ini bukanlah yang pertama kalinya, baru pekan lalu pengadilan tinggi telah membatasi penggugat untuk menggunakan Alien Tort Statute 1789. Mereka menuntut perusahaan saat bentrokan terjadi dengan kekerasan yang dilakukan pemerintahan asing.

 

Diberitakan Inautonews (23/4/13), kasus Daimler sedikit berbeda karena dakwaan terhadap anak perusahaan atas nama Daimler dilakukan di negara yang berbeda dengan tempat gugatan diajukan, yaitu California.

 

Menurut para penggugat, mereka memilih California karena Mercedes-Benz, yang merupakan anak perusahaan Daimler, mendistribusikan kendaraan produksi mereka ke diler yang berada di California.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini