Share

Modifikasi Motor Boleh, Asal Ikuti Aturan

Arief Aszhari, Okezone · Kamis 21 Februari 2013 19:01 WIB
https: img.okezone.com content 2013 02 21 53 765557 bhvvJrMizW.jpg F: ilustrasi modifikasi

JAKARTA- Memodifikasi sepeda motor banyak dilakukan pemilik kendaraan bermotor. Ini dilakukan agar si kuda besi menjadi lebih menawan.
 

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menilai, modifikasi sepeda motor bukanlah sesuatu yang dilarang. Tapi, semua harus dilakukan dengan benar, agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Modifikasi memang menunjukan segi kreatifitas, namun modifikasi juga harus tetap di dalam koridor peraturan agar tetap safety," jelas Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum AISI dalam diskusi jelang HUT AISI ke 42.

 

Gunadi juga menegaskan, jenis modifikasi yang dilarang seperti menggunakan knalpot yang bising, mengganti lampu kendaraan atau melepas plat nomor sepeda motor.

 

"Jangan memodifikasi yang nantinya menggangu kenyamanan, seperti mengganti knalpot bising . Itu mengganggu kenyamanan dan menambah gas emisi buang yang menyebabkan polusi udara," lanjut Gunadi.

 

Lalu, menurutnya juga perlu memperhatikan keselamatan pengendara lain. Seperti mengganti lampu utama dengan lampu yang sinar yang terlalu tajam. Ini bisa membuat pengendara lain celaka.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini