Share

Di China, Lampu Kuning Wajib Berhenti

Azwar Ferdian, Okezone · Senin 07 Januari 2013 16:30 WIB
https: img.okezone.com content 2013 01 07 52 742538 iyiE1bzUoy.jpg F: Lampu kuning (inautonews)

SHANGHAI – Pemerintah China memberlakukan peraturan lalu lintas baru dengan mewajibkan semua pengendara berhenti di lampu kuning. Namun, aturan ini memicu kritik dari publik dan media massa China.
 

Seperti diberitakan Bloomberg, aturan baru mengharuskan pengemudi berhenti saat tanda lampu lalu lintas warna kuning menyala. Kementerian Keamanan Negara membela aturan baru tersebut untuk mengurangi kecelakaan di kota-kota besar.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Peraturan baru ini juga diharapkan membuat pengendara lebih disiplin dalam melihat lampu lalu lintas dan memberikan rasa aman kepada pejalan kaki. Pengemudi yang terbukti melanggar, akan mendapatkan enam poin pelangaran. Bila sudah melewati 12 poin, maka polisi China akan mencabut SIM pengendara tersebut.

 

Peraturan baru, ini mulai berlaku 1 Januari lalu, dan telah menjadi salah satu topik paling populer pada layanan microblogging Weibo dalam 24 jam terakhir.

 

Surat kabar Youth Daily, yang dimiliki Partai Komunis China Youth League, mengatakan, peraturan ini menentang ilmu pengetahuan dan akan membuat pengemudi bingung, sehingga membuat lalu lintas bahkan lebih buruk.

 

Aturan juga akan sulit dijalankan karena tidak mungkin pengemudi terus menerus memperhatikan lampu lalu lintas, dan harus mengerem dengan tepat waktu. Pemerintah China diminta untuk meninjau kembali peraturan tersebut.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini