Share

Kemenhub Tak Pernah Uji Kendaraan Baru di Jalan Raya

Syukri Rahmatullah, Okezone · Minggu 06 Januari 2013 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2013 01 06 52 742090 RFb7mycX6v.jpg Dahlan Iskan saat pamer Tucuxi di Senayan (foto: Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA- Kementerian Perhubungan tidak pernah melakukan uji coba kendaraan bermotor di jalan raya. Mereka memiliki balai pengujian layak jalan di Jalan Raya Setu, Cibuntu, Cibitung, Bekasi.

“Tidak ada (uji kendaraan baru di jalan raya). Di Bekasi, kami memiliki tempat khusus (untuk pengujian),” kata Kepala Pusat Komunikasi, Bambang S Ervan, saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Minggu (6/1/2013).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bambang menjelaskan, setiap pihak yang ingin melakukan uji tipe harus mengajukan ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Untuk uji tipe ini ada dua jenis uji, pertama uji yang berkaitan dengan teknis kendaraan di Balai pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Dirjen Perhubungan Darat, Bekasi.

Kedua adalah uji emisi gas buang yang dilakukan di Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BTMP) BPPT, di Kecamatan Serping, Kota Tangerang Selatan. Pihak yang mengajukan akan mendapatkan surat dari Dirjen Perhubungan Darat untuk uji emisi di Serpong.

Di Bekasi sendiri, terdapat banyak macan pengujian kelaikan kendaraan. Dari konstruksi kendaraan hingga teknis mesin kendaraan. Contohnya, uji karoseri, ukuran kendaraan sesuai peruntukannya, uji sebisingan, efisiensi rem utama, efisiensi rem parkir, side slip roda depan, suara klakson, belokan dan arah sinar lampu.

Proses pengujian, kata Bambang, berlangsung selama dua hari jika berlangsung lancar. Jika tidak lolos atau sesuai standar di salah satu bagian uji, maka kendaraan tersebut akan dikembalikan.

Jika kedua proses tersebut lolos, barulah kendaraan tersebut mendapatkan sertifikasi registrasi uji tipe. Setelah itu, baru mengajukan registrasi dan identifikasi untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian. “Setelah proses tersebut berlangsung lancar, maka mobil sudah dianggap laik untuk berjalan di jalan raya,” tutupnya.

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini