Share

'Tucuxi' Dahlan Iskan Tak Punya Sertifikat Layak Jalan

Syukri Rahmatullah, Okezone · Minggu 06 Januari 2013 15:37 WIB
https: img.okezone.com content 2013 01 06 52 742072 bwezso93Ir.jpg Dahlan Iskan saat pamer Tucuxi di Senayan (foto: Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA- Kementerian Perhubungan tidak pernah menerima pengajuan uji tipe untuk kendaraan Tucuxi, yang diuji coba Dahlan Iskan di Tawangmangu, dan berujung kecelakaan.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, saat berbincang dengan Okezone mengaku hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pengajuan uji tipe mobil Tucuxi dan mengeluarkan sertifikat uji tipe untuk layak jalan mobil tersebut. “Sampai saat ini belum pernah menerima pengajuan uji tipe dari Tucuxi,” aku Bambang, Minggu (6/1/2013).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kata Bambang, sesuai dengan undang-undang lalu lintas No 20 tahun 2009 pasal 49 ayat 1 dan 2, setiap produk baru dari kendaraan bermotor, kereta, dan pesawat harus melalui proses sebelum masuk registrasi.

Salah satu prosesnya adalah uji tipe di kementerian perhubungan yang diuji oleh tim uji kelayakan di balai pengujian di Bekasi. Surat lulus uji tipe adalah salah satu syarat untuk registrasi produk baru kendaraan bermotor.

Setelah lulus uji tipe, barulah kendaraan tersebut bisa diajukan untuk di registrasi dan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah dapat STNK, kendaraan bermotor itu bisa digunakan di jalan raya.

Tapi, lanjut Bambang, di dalam ayat 1 pasal 69 UU 20 tahun 2009, disebutkan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor yang belum di registrasi dapat dioperasikan dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

Dalam ayat 2 pasal yang sama, STCKB dan TCNKB tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,

pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

Sedangkan ketentuan dan tafsir dari ‘kepentingan tertentu’ di dalam pasal 1, diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 3 UU No 20 tahun 2009.

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini