Lalu, bagaimana langkah agar konsumen tidak terjebak dengan masalah surat-surat kendaraan yang ternyata aspal (asli tapi palsu). Pasalnya, konsumen mobil bekas kerap masih belum mengerti cara yang harus dilakukan saat akan membeli mobil bekas.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sebelum melakukan atau membeli mobil bekas, calon pembeli haruslah lebih dulu melakukan pengecekan fisik kendaraan ke kantor Samsat.
“Saat akan membeli mobil bekas, lebih dulu melakukan pengecekan fisik mobil ke Samsat. Minta kepada petugas memeriksa BPKB, STNK dan bukti lainnya. Bila ditemukan ada keganjilan, maka langsung batalkan transaksi,” jelas Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, saat berbincang dengan Okezone.
Pengecekan fisik kendaraan adalah cara yang paling aman dalam melakukan transaksi kendaraan. Pihak Samsat bisa langsung menyatakan BPKB atau STNK tersebut sah atau palsu.
Calon pembeli mobil bekas disarankan untuk menghindari transaksi kendaraan pada hari sore hari. Modus penipuan yang kerap terjadi adalah melakukan transaksi di sore hari, dimana kantor Samsat sudah tutup.
(zwr)