Share

Beli Mobil Bekas, Cek Fisik & Hindari Transaksi Sore Hari

Azwar Ferdian, Okezone · Senin 03 September 2012 16:43 WIB
https: img.okezone.com content 2012 09 03 52 684459 7x52nnwEWm.jpg F: Toyota Avanza (ist)

JAKARTA – Kasus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil palsu kembali terjadi di Bandung Tengah, Jawa Barat. Kasus ini terkuak setelah pemilik kendaraan akan memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 

Lalu, bagaimana langkah agar konsumen tidak terjebak dengan masalah surat-surat kendaraan yang ternyata aspal (asli tapi palsu). Pasalnya, konsumen mobil bekas kerap masih belum mengerti cara yang harus dilakukan saat akan membeli mobil bekas.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelum melakukan atau membeli mobil bekas, calon pembeli haruslah lebih dulu melakukan pengecekan fisik kendaraan ke kantor Samsat.

 

“Saat akan membeli mobil bekas, lebih dulu melakukan pengecekan fisik mobil ke Samsat. Minta kepada petugas memeriksa BPKB, STNK dan bukti lainnya. Bila ditemukan ada keganjilan, maka langsung batalkan transaksi,” jelas Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, saat berbincang dengan Okezone.

 

Pengecekan fisik kendaraan adalah cara yang paling aman dalam melakukan transaksi kendaraan. Pihak Samsat bisa langsung menyatakan BPKB atau STNK tersebut sah atau palsu.

 

Calon pembeli mobil bekas disarankan untuk menghindari transaksi kendaraan pada hari sore hari. Modus penipuan yang kerap terjadi adalah melakukan transaksi di sore hari, dimana kantor Samsat sudah tutup.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini