Share

Hati-hati, Ditemukan Lagi Mobil dengan BPKB Palsu

Iman Herdiana, Okezone · Senin 03 September 2012 16:38 WIB
https: img.okezone.com content 2012 09 03 52 684456 ZWyeSLYPNc.jpg F: Mobil Bekas Yogyakarta (Prabowo/Okezone)

BANDUNG – Bagi Anda yang sedang mencari mobil bekas, diharuskan lebih berhati-hati dalam memilih kendaraan. Pastikan lagi kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baru-baru ini Samsat Bandung Tengah, Polda Jawa Barat, mengamankan empat unit mobil yang diketahui menggunakan BPKB asli tapi palsu (aspal). Kasus ini terbongkar saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.  

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pamin Samsat Bandung Tengah, Ipda Mukti Ningsih, menjelaskan, kasus ini bermula saat pemilik kendaraan berinisial AH akan membayar pajak mobilnya di Samsat Bandung Tengah. Saat diperiksa, baik secara fisik maupun komputerisasi, ternyata surat dan kendaraannya tidak sesuai atau aspal.

 

AH sendiri mengaku membeli mobil Isuzu Panther jenis LS tahun 2001 dengan nomor polisi D 16 DO, dari seseorang di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kejanggalan juga terdapat pada tanda tangan pejabat di BPKP. Pada BPKB yang asli ditandatangani oleh Kombes Pol Rahmat Sidharta yang pada 2002 menjabat Dirlantas Polda Jabar.

 

“Tapi pada BPKB aspal ditandatangani Kombes Pol Sulistiono, padahal tahun 2003 belum menjabat Dirlantas Polda Jabar,” kata Ipda Mukti Ningsih.

 

Selain itu, kejanggalan juga terdapat pada nopol mobil Isuzu Panther milik AH, D 16 DO, padahal dari pemeriksaan nopol tersebut diperuntukkan untuk kendaraan Toyota Vios.

 

Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada masyarkat agar lebih hati-hati saat membeli mobil bekas. Sebelum membeli dicek identitas kendaraan ke Samsat terdekat. “Dengan pengecekan, maka identitas kendaraan yang akan dibeli jelas, baik secara identitas dan legalitasnya,” terangnya.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini