Share

Produksi Massal Mobil Listrik Butuh Dua Tahun

Sandra Karina, Koran SI · Rabu 25 Juli 2012 09:21 WIB
https: img.okezone.com content 2012 07 25 52 668090 wPK4ST2BSo.jpg F: Mobil listrik Ahmadi (Marieska/Okezone)

JAKARTA – Upaya pengembangan mobil listrik untuk bisa menjadi mobil nasional yang diproduksi secara massal, masih menghadapi jalan panjang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua tahun, agar produksi mobil listrik bisa masuk dalam skala industri.
 

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, jumlah produksi yang dibutuhkan untuk masuk dalam skala industri adalah sekitar 7.000-10.000 unit per tahun. Sementara itu, mobil listrik saat ini masih diproduksi dalam bentuk prototipe.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Proses selanjutnya, kata dia, mobil itu akan mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kemenperin, kemudian melalui tahap tes uji kelayakan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

 

“Kemudian disiapkan juga mengenai purna jual dan sebaginya. Sesuai norma dan kaidah mobil,” kata Hidayat seusai membuka Pameran Batik Warisan Budaya V di Kemenperin, Jakarta.

 

Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan, mobil listrik sudah bisa diproduksi massal sebanyak 10.000 unit di 2014 mendatang. Pemerintah melalui Permenkeu No 76/PMK.011/2012 telah membebaskan bea masuk bagi sektor automotif yang berinvestasi membangun pabrik, peralatan, bahan baku,dan komponen mobil low cost and green car (LCGC) selama empat tahun.

 

Kemenperin juga telah meminta PPnBM untuk mobil LCGC atau mobil ramah lingkungan bermesin 1.000 cc sebesar dua persen dan lima persen untuk 1.200 cc.

 

Lebih lanjut Hidayat menuturkan, program mobil listrik akan disatukan dengan empat program mobil lainnya, seperti LCGC dan hibrida. Kemenperin, kata dia, bertugas untuk mengawal pemberian insentif pajaknya.

 

Empat program mobil tersebut, akan dipayungi dalam satu jenis peraturan. Untuk mobil listrik, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit sebelum 30 Agustus 2012. Sementara itu, menurut Hidayat, dibutuhkan kesiapan infrastruktur untuk mendukung program mobil listrik.

 

“Dibutuhkan infrastruktur untuk daya guna atau stasiun pengisian yang disiapkan lebih dulu. Saya juga belajar dari Jepang. Masing-masing sudah ada pemrakarsanya,” tandasnya.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini