Share

Dua Mahasiswa Jalani Bisnis Senjata Api Ditangkap

Muhammad Nur , Sindo TV · Jum'at 20 Juli 2012 08:58 WIB
https: img.okezone.com content 2012 07 20 340 665921 zmatoygfqS.jpg Ilustrasi (Dok: Sindo TV/Taufik Budi)
A A A

MAKASSAR - Aparat Polsekta Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua mahasiswa karena diduga menjual senjata api rakitan.

Dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar berinisial AS dan AL itu ditangkap saat bertransaksi dengan calon pembeli di salah satu warung kopi di Jalan Sultan Alauddin.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut AS, senjata api rakitan itu dijual seharga Rp600 ribu. Dua jenis pistol rakitan itu dapat menggunakan peluru senjata revolver dan FN.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan tujuh anak panah berikut ketapel. Diduga barang-barang berbahaya itu dijual ke warga yang kerap terlibat aksi tawuran.

Kapolsekta Rappocini, Kompol Ahmad Maryadi, Jumat (20/8/2012), mengatakan, dua mahasiswa itu dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal semur hidup atau minimal 20 tahun.

AS dan AL kini haraus ditahan di Mapolsekta Rappocini.

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini