Share

Ribuan Truk & Bus Hyundai Terancam Mogok

Azwar Ferdian, Okezone · Sabtu 26 Mei 2012 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2012 05 26 52 636116 J35kgZ6owZ.jpg F: Logo Hyundai (ist)

JAKARTA - Sekira 7.000 truk dan bus Hyundai terancam tidak bisa beroperasi karena kesulitan suku cadang. Ini terjadi karena Hyundai Motor Corporation (HMC) Korea Selatan menghentikan penjualan suku cadang bus dan truk Hyundai di Indonesia.

Kelangkaan suku cadang di pasaran membuat pengguna kendaraan Hyundai resah dan tidak bisa tidak bisa melakukan perawatan mobil sebagaimana mestinya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Sebagian besar armada truk Hyundai milik saya tidak bisa beroperasi maksimal, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan saya sehari-hari,” kata Amin (60 tahun), salah satu pemilik truk Hyundai, ketika ditemui di Desa Cisoka, Balaraja, Tangerang.

 

Amin menjelaskan, awalnya dia membeli 22 unit truk Hyundai rekondisi (bekas) beberapa waktu lalu, yang dipergunakan untuk usaha mengangkut tanah dari lokasi pengerukan tanah yang ada di sekitar Desa Cibadak, Balaraja.

 

Namun, lanjut dia, sejak tiga bulan terakhir ini, pihaknya mengalami kesulitan untuk mendapatkan suku cadang untuk menggantikan suku cadang truknya yang rusak.

 

“Memang ada suku cadang rusak yang dapat diganti dengan suku cadang truk merek lain, meski agak sulit diakali. Namun untuk kerusakan pada transmisi dan gardan belakang sama sekali tidak bisa diatasi tanpa suku cadang asli,” kata dia.

 

Amin sudah berusaha mencari suku cadang ke dealer Hyundai di Jakarta. Namun ternyata dealer Hyundai sudah tidak lagi menjual suku cadang bus dan truk. Kabarnya, kontrak dengan Hyundai Korea sudah diputus.

 

Hal senada diakui Kuat Waluya, Kepala Bengkel PT Tirta Utama Abadi, yang memiliki 10 truk Hyundai, namun dua unit di antaranya tidak bisa beroperasi. “Satu truk biasanya dapat mengangkut kemasan air galon sebanyak dua rit per hari. Kerugian kalau truk tidak beroperasi bisa mencapai Rp2 juta per hari,” katanya.

 

Masalah suku cadang juga dikeluhkan Udun Mulyadirja, Kepala Cabang Bandung CV Parahyangan Express, yang mengoperasikan 250 truk dan bus Hyundai. “Kalau untuk bus Hyundai memang tidak banyak keluhan, tapi untuk truk selalu saja ada masalah terutama di bagian transmisi. Bagian gardan truk juga sering menimbulkan suara keras pada saat truk berjalan,” kata dia.

 

Udun mengharapkan pihak Hyundai dapat segera mengatasi kelangkaan suku cadang truk dan bus Hyundai yang ada di pasaran. Diharapkan pasokan suku cadang bisa normal kembali, sehingga tidak kesulitan kalau ada armada yang rusak dan butuh suku cadang. “Truk dan bus Hyundai itu harganya murah. Jadi sangat menguntungkan kalau pakai Hyundai,” paparnya.

 

Persoalan yang dihadapi konsumen truk dan bus merek Hyundai itu sebagai buntut diakhirinya perjanjian keagenan disertai dengan penghentian pasokan suku cadang secara sepihak oleh Hyundai Motor Company (HMC) terhadap PT Korindo Heavy Industry (KHI) sebagai agen tunggal untuk kendaraan bus dan truck Hyundai di Indonesia.

 

Seperti diketahui, pada tanggal 8 September 2010 HMC memutus sepihak kontrak Supply Agreement dengan pihak KHI, lantas disusul dengan surat HMC tertanggal 6 Oktober 2010 tentang pemberitahuan tidak diperpanjangnya Distributorship Agreement.

 

Tidak cukup hanya mengakhiri perjanjian secara sepihak selama 9 bulan, terhitung sejak tanggal berakhirnya perjanjian (berdasarkan klaim sepihak HMC yang jatuh pada tanggal 15 Juni 2011) HMC juga menolak untuk memasok suku cadang bagi kendaraan niaga yang dirakit dan dijual dalam bentuk CKD oleh KHI di Indonesia. Penolakan HMC untuk memasok suku cadang tersebut menyebabkan kelangkaan suku cadang kendaraan komersial Hyundai. Akibatnya banyak konsumen yang menjadi korban.

 

Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pemutusan kerjasama yang dilakukan HMC terhadap KHI selaku agen tunggal pemegang merek Hyundai untuk kendaraan niaga, bisa dianggap telah melanggar undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Sebab, aksi sepihak itu mengakibatkan konsumen kesulitan memperoleh suku cadang dan layanan purna jual lainnya," ujar Tulus.

 

Tulus juga menjelaskan bahwa konsumen yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah konsumen akhir yang menjadi pengguna dari barang yang dijual oleh HMC. Seperti diketahui, KHI telah berhasil menjual bus dan truk merek Hyundai sebanyak 7.000 unit sejak tahun 2006.

 

Bagi Tulus, jika HMC memiliki etika bisnis yang baik, maka seharusnya tetap menyediakan suku cadang dan layanan purna jual lainnya meskipun kerjasamanya dengan KHI selaku agen tunggal pemegang merek telah berakhir.

(zwr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini