Share

Dealer Kendaraan Mulai Naikkan Harga DP

Rahmat Hardiansya, Koran SI · Jum'at 27 April 2012 17:55 WIB
https: img.okezone.com content 2012 04 27 52 619912 6pGUW11YMO.jpg F: Ilustrasi (Okezone)

MAKASSAR – Menyongsong diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK 010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan, yan akan diterapkan Juni mendatang, sejumlah dealer kendaraan sudah mulai menaikkan harga down payment (DP) atau uang mukanya.

 

Kebijakan menaikkan atau mulai mensosialisasikan kenaikan DP kendaraan tersebut, ditempuh dealer agar nantinya konsumen tidak kaget dengan regulasi baru pemerintah tersebut. Salah satu yang menaikkan harga DP lebih awal, adalah PT Astra International Tbk – Honda.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Kepala Wilayah PT Astra International Tbk-Honda Makassar, Ronaldo Widjaja, mengatakan sejak April ini Honda telah mulai menaikkan harga DP hingga 15 persen, walau masih banyak kendaraan Honda yang masih memberlakukan DP 10 persen. “Kami lakukan secara pelan-pelan,” kata dia di Makassar, Jumat (27/4/2012).

 

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) akan membatasi DP kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen di perbankan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil.

 

Dengan aturan tersebut, diprediksi penjualan kendaraan bermotor akan mengalami penurunan dari semester I tahun ini. Honda meyakini, penjualan semester II tahun ini, akan mengalami penurunan hingga 20 persen di tiga bulan pertama kala aturan itu diberlakukan.

 

Sementara untuk kendaraan roda dua, dia memperdiksi penurunan penjualan. Dengan diberlakukannya aturan itu, dealer kendaraan roda empat masih tetap yakin target penjualan akan sama. General Manager Marketing Kalla Toyota Gunawan mengatakan, aturan itu tidak akan berdampak cukup besar bagi penjualan mobil.

 

Menurutnya, dari seluruh jenis kendaraan Toyota, kemungkinan dampak paling besar terkait regulasi tersebut hanya pada Toyota Dyna dan Avanza. Selebihnya, akan tetap sama dikarenakan sejauh ini, konsumen selain kelas Dyna dan Avanza sudah mulai diterapkan DP 25 persen.

 

Walau demikian, Gunawan tidak menampik jika nantinya penjualan Toyota akan mengalami penurunan, tetapi tidak begitu besar. “Semua dealer kendaraan pasti akan mengalami hal yang sama, tetapi semua punya solusi masing-masing, sehingga aturan ini tidak akan manghambat siapa saja,” tuturnya.

 

Toyota sendiri memiliki leasing syariah yang selama ini menopang pembiayaan pembelian kendaraan. Leasing syariah tersebut memang tidak tercakup dalam aturan pembatasan DP, sehingga Toyota yakin penjualan dan target tahun ini tidak perlu dirubah hingga tidak mencapai target.

 

Baik Ronaldo dan Gunawan, menilai aturan dari pemerintah tersebut bukanlah hal yang merugikan dealer kendaraan bermotor. Keduanya, yakin aturan itu dibuat untuk mengatur regulasi perekonomian yang lebih baik, walau diawal akan diterapkan bisa saja muncul masalah-masalah lain.

(ian)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini